IDXChannel - Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS pada salah satu warung di Jakarta, Minggu (30/7/2023).
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk transaksi melalui QRIS di bawah Rp100 ribu tidak akan terkena biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen. Namun, untuk transaksi di atas jumlah tersebut akan tetap dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.