sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang

Foto editor Yulianto
03/11/2021 08:22 WIB
Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segera melakukan uji emisi kendaraannya.
Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

IDXChannel - Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi dengan Biaya untuk sepeda motor antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, sementara untuk sekitar Rp150 ribu di Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). 

Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segera melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta. 

Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021. 

Advertisement
Advertisement