IDXChannel - Para penumpang menggunakan angkutan umum di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana melakukan pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam Angkutan Kota (Angkot). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas kejadian pelecehan seksual di dalam angkot yang terjadi belum lama ini.
Nantinya ketika kebijakan ini diterapkan, penumpang wanita diminta duduk di sisi kiri angkot atau kursi berkapasitas empat orang. Sementara untuk pria di sebelah enam, yakni kursi untuk enam orang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan potensi terjadinya pelecehan seksual bisa diminimalisir. Pasalnya, penumpang pria dan wanita tidak lagi duduk bersebelahan serta lebih mudah dipantau oleh pramudi angkot.