sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal

Foto editor Kontributor MPI
04/02/2022 05:27 WIB
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil.
Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.
Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.
Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda. Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda. Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.

IDXChannel - Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 1.396. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka. 

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu. 

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R. 

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement