sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Foto editor Sutikno
24/02/2022 16:46 WIB
Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual.
Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual.
Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual. Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual. Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual.

IDXChannel - Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual karena terpapar Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement