IDXChannel - Terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjalani sidang putusan secara online/virtual karena terpapar Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.