IDXChannel - Salah satu cara untuk membuka ruang hijau di Jakarta adalah dengan mendorong hunian vertikal.
Menurut peneliti dari Konservasi World Wide Fund Thomas Barano, keberadaan hunian vertikal bisa mendukung pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan beleid pasal 29 dan 30 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengatur ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Komposisi pembangunan berkelanjutan yang ideal minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau.
Efisiensi hunian vertikal telah dibuktikan oleh Singapura yang secara signifikan bisa meningkatkan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen.