IDXChannel - Saat ini, untuk tambang nikel di Indonesia rata-rata persentase reklamasi yang harus dilakukan bisa mencapai sekitar 30% hingga 50% dari total area yang ditambang, meskipun ini bisa berbeda berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Terkait hal ini, PT GAG Nikel yang berada di Sorong telah melakukan penghijauan seluas 136,72 hektar (per April 2025), atau hampir 50 persen total lahan telah direklamasi dan lebih dari 350.000 pohon sudah ditanam, artinya sudah seusai dengan feasibility study dan dokumen reklamasi yang disetujui oleh Kementerian ESDM.
Setiap hektar yang dipulihkan adalah bukti komitmen PT Gag Nikel untuk meninggalkan warisan lingkungan yang lebih baik. Proses hydroseeding di PT GAG Nikel adalah bukti nyata komitmen kami dalam memulihkan dan menghijaukan lahan bekas tambang dengan cepat dan efisien. Teknologi ini memastikan pertumbuhan vegetasi yang optimal, mengurangi erosi, dan mempercepat rehabilitasi ekosistem.
Selain itu, bersama KPHL Unit II Sorong, PT GAG Nikel aktif menjaga hutan lindung dari perambahan, penebangan, dan kebakaran. Setiap pohon yang tumbuh adalah langkah nyata menuju keseimbangan ekologi. Perusahaan berkomitmen untuk memperkaya alam melalui kegiatan penanaman pohon dan mengevaluasi setiap langkah penanaman pohon untuk masa depan yang lebih hijau. Setiap penanaman pohon membawa harapan baru. PT Gag Nikel memberikan geo tagging untuk setiap pohon yang telah ditanam agar bisa mengawai setiap proses penghijauan.