sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial

Foto editor Eko Purwanto
13/04/2023 16:15 WIB
Dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan.
Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023). Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023). Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023). Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023). Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

IDXChannel - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) dan Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN Erick Thohir saat acara Launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan. Namun dibalik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian. 

Hal inilah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang. 

Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Advertisement
Advertisement