IDXChannel - Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada calon penumpang di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Per Rabu, (8/9/2021) sertifikat bukti vaksinasi COVID-19 menjadi syarat baru untuk menggunakan jasa Kereta Rel Listrik (KRL) PT KAI.
Sertifikat vaksin berlaku bagi para pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo - Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Bagi para pengguna yang tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit, atau surat keterangan jalan (tugas) lembaga atau perusahaan masing-masing.
Untuk hari ini hingga Sabtu mendatang, para pengguna akan diberikan sosialisasi terkait kebijakan baru yang berlaku.
Foto : Magang/Fazjri Abdillah