sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Larangan Mudik, KAI Percepat Pengembalian Biaya Tiket Penumpang Kereta Api

Foto editor Yorri Farli
27/04/2021 00:04 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021).

IDXChannel - Calon penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement
Advertisement