sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Lepas 250 PMI Sektor Perkebunan ke United Kingdom

Foto editor Kontributor MPI
04/07/2022 07:31 WIB
Pelepasan perdana sebanyak 250 dari 500 PMI secara simbolis dilakukan Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Suhartono.
Kemnaker melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK).
Kemnaker melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK).
Kemnaker melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK). Kemnaker melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK). Kemnaker melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK). Kemnaker melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK).

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melepas 2000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal Agriculture Workers (Pekerja Pertanian Musiman) ke Negara United Kingdom (UK) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT Alzubara Manpower Indonesia.

Pelepasan perdana sebanyak 250 dari 500 PMI secara simbolis dilakukan Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Suhartono didampingi, Stafsus Dita Indah Sari dan Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Minggu (3/7/2022).

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Suhartono mengatakan setelah pandemi Covid-19, dan penutupan penempatan PMI, pihaknya merasa bangga melepas 250 PMI sektor perkebunan ke Negara UK. Formasi sektor perkebunan di Negara UK di antaranya yakni Clock House Ltd (Firmin, Kenth word, Cox Health, Salman), MansField, Alan Hill Scotland, Dearnsdale, J Myath, G.H Dean dan Oakdane.

Menurut Suhartono, seluruh PMI yang akan diberangkatkan ini, telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.

"Permintaan tenaga kerja yang cukup tinggi di sektor perkebunan di UK ini, menunjukkan bahwa kesempatan kerja bagi para pencari kerja luar negeri begitu besar dan kesempatan ini turut menyerap supply angkatan kerja Indonesia, " ujarnya.

Foto : Dok Kemnaker

Advertisement
Advertisement