sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terima 5.099.915 Data Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

Foto editor Yulianto
06/09/2022 17:59 WIB
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja bersama penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022.

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 di Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja bersama penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU. Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Advertisement
Advertisement