IDXChannel - Luno, aplikasi investasi aset kripto global dengan misi menghadirkan investasi kripto untuk siapa saja, telah menerapkan Travel Rule di Indonesia. Sesuai Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF / Gugus Tugas Aksi Keuangan), penerapan Travel Rule dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pelanggan yang mengirimkan atau menerima aset kripto.
Sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah resmi terdaftar di Bappebti sejak 31 Maret 2020, Luno melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, dan tentunya untuk melindungi pelanggan Luno, sejalan dengan komitmen Luno menjadi aplikasi investasi aset kripto yang simpel, aman, dan terpercaya.
Jay Jayawijayaningtiyas, Country Manager Luno Indonesia mengatakan, “Kami bangga menjadi salah satu calon pedagang fisik aset kripto terdaftar di Indonesia yang pertama kali menerapkan Travel Rule, yang menandai pencapaian baru di industri untuk menyediakan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia. Terlepas dari komitmen kami untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Pelanggan Luno kini dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat berinvestasi aset kripto di aplikasi kami.”.
Foto : Dok Luno