IDXChannel - Foto udara pembangunan masif kawasan perumahan elit di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, Sabtu (19/3/2022).
Presiden Joko Widodo telah merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur. Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.
Terdapat 17 Pulau yang akan dibangun dengan berbagai fungsi, pulau tersebut diberikan nama dari A hingga Q. Pulau A untuk kawasan pertokoan tepi laut; Pulau B untuk kawasan outdoor dengan background tematik; Pulau C untuk taman burung (pengetahuan dan wisata).
Izin melakukan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Jakarta ditentang sejumlah pihak. Sejumlah argumentasi dipaparkan oleh mereka yang menolak yaitu membahayakan berbagai ekosistem mangrove dan padang lamun di sekitar wilayah reklamasi, menghilangkan fungsi mangrove untuk menahan terjadinya abrasi dan intrusi air laut, reklamasi diduga berbalut kepentingan ekonomi dan hanya menguntungkan investor serta masyarakat kelas ekonomi menengah saja, merusak ekosistem kawasan pesisir, dan izin AMDAL rentan dimanipulasi.