sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MNC Bank Resmi Jadi Mitra Bayar Digital Pertama Taspen

Foto editor Faisal Rahman
25/11/2022 12:00 WIB
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP atau MNC Bank) resmi dipercaya PT Taspen (Persero) (TASPEN) menjadi mitra bayar digital pertama. 
Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN.
Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN.
Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN.

IDXChannel - (Dari Kiri ke Kanan) Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk Yudi Hamka, Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS. Kosasih, Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk Rita Montagna dan Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ariyandi berbincang usai penandatanganan Mou di kantor PT Taspen (Persero), Jakarta, Jumat (25/11/2022). 

PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP atau MNC Bank) resmi dipercaya PT Taspen (Persero) (TASPEN) menjadi mitra bayar digital pertama. 

Melalui aplikasi perbankan digitalnya, MotionBanking akan digunakan untuk pembayaran manfaat kepada seluruh peserta TASPEN. Hal ini diwujudkan dua perseroan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Advertisement
Advertisement