sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Foto editor Yulianto
26/08/2021 06:48 WIB
Abhan mengatakan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.
Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021). Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021). Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021). Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

IDXChannel - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan (kanan), Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (Kiri) dan Presenter Anya Dwinov menghadiri Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021). 

Abhan mengatakan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.

Pembentukan badan peradilan khusus pemilu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Advertisement
Advertisement