sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako

Foto editor Faisal Rahman
11/06/2021 15:30 WIB
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

IDXChannel - Pedagang menunggu pembeli di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021). 

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok dan sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Advertisement
Advertisement