sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Larangan Ekspor CPO

Foto editor Faisal Rahman
28/04/2022 11:05 WIB
Kemendag mengeluarkan aturan resmi terkait larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.
Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

IDXChannel - Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). 

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi terkait larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Advertisement
Advertisement