sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Tanggung Pajak PPN Sewa Toko dan Gerai Pedagang

Foto editor Arif Julianto
19/08/2021 20:39 WIB
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN).
Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

IDXChannel - Calon pembeli melihat-lihat baju di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (19/8/2021). 

Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN).

Advertisement
Advertisement