IDXChannel - Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) bersama Menteri PANRB Azwar Anas (kedua kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan surat keputusan bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Foto : Kemnaker