sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021

Foto editor Arif Julianto
12/08/2021 20:56 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari.
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

IDXChannel - Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. 

Advertisement
Advertisement