sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyekatan Kendaraan di Tol Cikampek KM 31

Foto editor Arif Julianto
06/05/2021 11:45 WIB
Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

IDXChannel - Petugas Kepolisian lalu lintas melakukan pemeriksaan saat penyekatan kendaraan dengan tujuan mudik di tol Cikampek KM. 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan Covid-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan mudik pada pukul 24.00 WIB. Kendaraan pengangkut logistik diarahkan untuk melintas di lajur kanan. Kendaraan ini dibolehkan untuk terus melaju tanpa perlu diperiksa polisi. Sedangkan kendaraan pengangkut penumpang seperti mobil pribadi hingga bus diarahkan untuk melaju di lajur kiri.

Advertisement
Advertisement