sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyitaan Kayu Ilegal Asal Papua di Makassar

Foto editor Muchtamir Zaide
07/07/2022 19:25 WIB
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua.
Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022).
Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022).
Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022).

IDXChannel - Petugas sedang mengecek sejumlah kayu di dalam kontainer di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022).  

Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara
pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022.
 

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement