sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perekaman KTP Elektronik bagi Penyandang Disabilitas di Palembang

Foto editor Mushaful Imam
31/05/2022 09:24 WIB
Layanan kependudukan jemput bola perekaman KTP elektronik ini juga melayani warga penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik.
Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik.
Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik. Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik. Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik. Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik.

IDXChannel - Penyandang disabilitas M Bayu Putra warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang mengikuti perekaman KTP elektronik, program jemput bola layanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, di Kantor Lurah Bukit Sangkal, Senin (30/5/2022).

Layanan kependudukan jemput bola perekaman KTP elektronik ini juga melayani warga penyandang disabilitas. Dengan pembuatan KTP elektronik bagi penyandang disabilitas akan dapat membantu mereka mengakses layanan kesehatan dan berbagai program bantuan karena bukti KTP sangat diperluhkan. 

Selain itu perekaman KTP elektronik melayani anak yang berusia mendekati usia 17 tahun. Khusus warga yang belum berusia 17 tahun, KTP elektronik baru bisa diambil saat telah berusia 17 tahun.

Advertisement
Advertisement