sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pimpinan MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad Digantikan Tamsil Linrung

Foto editor Yulianto
13/09/2022 14:35 WIB
Berdasarkan kronologis tersebut DPD menyatakan bahwa penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad.
Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad.
Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad. Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad. Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad. Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad.

IDXChannel - Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad Dari Unsur DPD kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2022). 

Berdasarkan kronologis tersebut DPD menyatakan bahwa penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Sidang Paripurna yang ditetapkan dengan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI Dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, telah melalui mekanisme berdasarkan pada UU MD3, Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, dan Pasal 247 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD. 

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement