IDXChannel - Kepala Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyu Darma (kanan) membacakan Kronologis terkait Penggantian Pimpinan MPR Fadel Muhammad Dari Unsur DPD kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Berdasarkan kronologis tersebut DPD menyatakan bahwa penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Sidang Paripurna yang ditetapkan dengan Keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI Dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, telah melalui mekanisme berdasarkan pada UU MD3, Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, dan Pasal 247 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPD.