IDXChannel - Petugas gabungan melakukan penyekatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021).
Polda Metro Jaya berencana untuk memajukan masa pembatasan mobilitas menjadi pukul 20.00 WIB. Wacana tersebut muncul untuk menyesuaikan dengan aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 5 Juli mendatang.
Dalam aturan tersebut, jam operasional rumah makan dan pusat-pusat perbelanjaan diharuskan untuk mulai menutup layanannya sejak pukul 20.00 WIB.