IDXChannel - Petugas PPSU menyelesaikan gambar bertemakan Covid-19 di kawasan Jakarta Barat, Minggu (2/1/2022).
Presiden Joko Widodo memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.
Adapun keputusan ini diambil Jokowi dengan pertimbangan bahwa pandemi dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek. Termasuk, aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.