sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Promissory Note Fikasa Grup Tak Perlu Izin OJK

Foto editor Kontributor MPI
18/03/2022 07:05 WIB
Atas dasar itu, penerbitannya tidak memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.
Ahli perbankan dan surat berharga, Dr Zulkarnaen Sitompul SH, LLM menegaskan surat sanggup bayar yang diterbitkan Fikasa Grup, bukanlah produk perbankan.
Ahli perbankan dan surat berharga, Dr Zulkarnaen Sitompul SH, LLM menegaskan surat sanggup bayar yang diterbitkan Fikasa Grup, bukanlah produk perbankan.
Ahli perbankan dan surat berharga, Dr Zulkarnaen Sitompul SH, LLM menegaskan surat sanggup bayar yang diterbitkan Fikasa Grup, bukanlah produk perbankan. Ahli perbankan dan surat berharga, Dr Zulkarnaen Sitompul SH, LLM menegaskan surat sanggup bayar yang diterbitkan Fikasa Grup, bukanlah produk perbankan.

IDXChannel - Ahli perbankan dan surat berharga, Dr Zulkarnaen Sitompul SH, LLM menegaskan surat sanggup bayar (promissory note) yang diterbitkan Fikasa Grup, bukanlah produk perbankan. Atas dasar itu, penerbitannya tidak memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

"Sepanjang tidak ditransaksikan lewat bursa, maka tidak ada urusan dengan OJK. Promissory Note yang diterbitkan Fikasa Grup tidak ditransaksikan lewat bursa" kata Zulkarnaen Sitompul dalam keterangan ahlinya di persidangan perkara Fikasa Grup.

Ia menegaskan, bahwa promissory note (PN) Fikasa Grup adalah pinjaman biasa, bukan merupakan kredit. PN adalah praktik lazim dalam dunia bisnis dan biasa dilakukan dalam kegiatan bisnis. 

Menurutnya, perusahaan yang melakukan peminjaman lewat perbankan disebut kredit, namun jika meminjam kepada perorangan bisa dalam bentuk pinjaman jangka pendek yakni lewat instrumen PN.

Zulkarnaen juga menegaskan kalau pinjaman PN tersebut bisa dipakai untuk pengembangan unit usaha dari grup perusahaan. 

"Kemana uang pinjaman itu digunakan, tergantung unit mana yang ingin dikembangkan," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD) tidak mengatur bentuk baku dari PN. Ini artinya bentuk dan isi perjanjian dapat dicantumkan dalam bilyet PN atau dibuat pada berkas berbeda, namun tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PN.

Zulkarnaen yang memiliki jam terbang tinggi sebagai ahli dalam kasus-kasus perbankan ini menerangkan, jika PN ditransaksikan lewat pasar uang, maka harus memerlukan izin dari OJK. Namun, dalam kasus PN Fikasa Grup dilakukan bukan dalam pasar uang, sehingga tidak bisa pengaturannya didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia maupun OJK.

Ia juga mengingatkan kalau PN jelas berbeda dengan deposito bank. Itu sebabnya PN yang diterbitkan oleh Fikasa Grup tidak bisa dikategorikan atau dipersamakan dengan deposito atau produk bank seperti simpanan.

"Sehingga, PN tersebut tidak memerlukan izin OJK," tegas Zulkarnaen.

Advertisement
Advertisement