IDXChannel - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (Penyidik KPK) menjalani sidang lanjutan bersama Maskur Husain (Pengacara) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Kedua terdakwa dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum KPK.