sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Bacakan Pledoi saat Sidang Lanjutan

Foto editor Sutikno
31/01/2022 10:14 WIB
Dalam pledoinya Azis mengatakan uang yang diberikannya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor. Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor. Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor. Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor. Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor.

IDXChannel - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Dalam pledoinya Azis mengatakan uang yang diberikannya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bukanlah suap terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, melainkan murni untuk membantu Robin yang pada saat itu kesulitan keuangan akibat pengobatan akibat Covid-19.

Advertisement
Advertisement