IDXChannel - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam pledoinya Azis mengatakan uang yang diberikannya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, bukanlah suap terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, melainkan murni untuk membantu Robin yang pada saat itu kesulitan keuangan akibat pengobatan akibat Covid-19.