IDXChannel - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. AKP Robin didakwa menerima uang Rp11 Miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp11, 538 miliar.