sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

STRP Jadi Syarat Pekerja Keluar Masuk Jakarta selama PPKM Darurat

Foto editor Yulianto
08/07/2021 10:13 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan surat tanda registrasi pekerja sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibukota.
Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).

IDXChannel - Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Warga masih banyak yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. 

Advertisement
Advertisement