sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Yorrys Raweyai Sebut Kongres X KSPSI Versi Kubu Jumhur Hidayat Abal-abal

Foto editor Yulianto
22/02/2022 09:49 WIB
Menilai manuver Jumhur Hidayat yang menggelar Kongres X KSPSI telah menodai nama baik organisasi KSPSI.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI.

IDXChannel - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai (tengah) memberikan keterangan mengenai penyelenggaraan Kongres X KSPSI di Jakarta beberapa waktu lalu adalah tidak sah dan telah menodai nama organisasi di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Menilai manuver Jumhur Hidayat yang menggelar Kongres X KSPSI telah menodai nama baik organisasi KSPSI.

Dia menjelaskan, Kongres X di Jakarta beberapa hari yang lalu itu tidak sah dan abal-abal. Mereka yang menggelar kongres adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah. Apabila dalam waktu dekat, Jumhur dan seluruh peserta yang hadir dalam Kongres X di Jakarta itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, maka pihaknya akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian.

Advertisement
Advertisement