sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus Aturan Upah Bagi Buruh Yang Berhalangan Kerja

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
17/02/2020 14:33 WIB
Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Pemerintah Hapus Aturan Upah Bagi Buruh Yang Berhalangan Kerja

IDX CHANNEL - Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, selain mengubah rumus penghitungan pesangon bagi para buruh yang terkena PHK, Pemerintah juga menghilangkan Peran Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum.

Advertisement
Advertisement
Video Populer