IDX CHANNEL - Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, selain mengubah rumus penghitungan pesangon bagi para buruh yang terkena PHK, Pemerintah juga menghilangkan Peran Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum.
Advertisement
Pemerintah Hapus Aturan Upah Bagi Buruh Yang Berhalangan Kerja
Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Pemerintah Hapus Aturan Upah Bagi Buruh Yang Berhalangan Kerja
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer