IDX CHANNEL - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya membuka dua terminal yang melayani bus akap selama larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei - 17 Mei. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tegas bus akap yang nekad beroperasi, selama larangan mudik lebaran. Untuk informasi lebih lanjut, simak video berikut.
Advertisement
Ada Larangan Mudik, Pemprov DKI Tetap Buka Dua Terminal AKAP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya membuka dua terminal yang melayani bus akap selama larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei - 17 Mei.
Ada Larangan Mudik, Pemprov DKI Tetap Buka Dua Terminal AKAP
Advertisement
Advertisement
Video Populer