IDX CHANNEL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas minimal uang muka kredit kendaraan baik motor maupun mobil hingga 0%, sebelumnya OJK menetapkan batas minimum uang muka sebesar 5%.
Terkait hal tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) belum berencana menerapkan uang muka 0% untuk kredit kendaraan, saat ini perseroan masih mengkaji peraturan tersebut agar dapat diberikan kepada pelanggan khusus perseroan.