IDX Channel - Di tengah kersahan masyarakat terkait kenaikan PPN 12%, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Tak hanya QRIS, transaksi menggunakan debit card, emoney, hingga transaksi kartu lainnya juga takkan terkena dampak kenaikan PPN.
Advertisement
Airlangga: Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%
Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%.
Airlangga: Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer