sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga: Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%

economics editor M.Ilham Chatamy
23/12/2024 22:50 WIB
Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%.
Airlangga: Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Di tengah kersahan masyarakat terkait kenaikan PPN 12%, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Tak hanya QRIS, transaksi menggunakan debit card, emoney, hingga transaksi kartu lainnya juga takkan terkena dampak kenaikan PPN.

Advertisement
Advertisement
Video Populer