IDX CHANNEL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara terancam denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp25 miliar dalam kasus rangkap jabatan. Ari saat ini menduduki pucuk pimpinan Garuda Indonesia sekaligus menjabat sebagai komisaris utama Sriwijaya Air.
Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih denda ini mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.