IDXChannel- Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak sekali bermuculan fintech atau aplikasi ilegal, yang menawarkan investasi dengan return yang menggiurkan. Ironisnya, tidak sedikit dari masyarakat yang kurang melek literasi, menjadi korban dari penipuan berkedok investasi tersebut.
Yang terbaru adalah yang dialami mahasiswa institut pertanian bogor, yang terjerat pinjaman online hingga rp 650 juta akibat penipuan. Belajar dari kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswa IPB tersebut, masyarakat perlu waspada dalam mengambil utang atau pinjaman.
Maraknya penipuan berkedok investasi ini, harus menjadi kewaspadaan bersama. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 126 triliun untuk periode 2018-2022. Dari nilai tersebut, mayoritas kerugian senilai Rp 112,2 triliun dicatatkan pada tahun 2022.