IDXChannel- Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan aturan, bagi perusahaan yang tercatat, atau emiten untuk memenuhi persyaratan minimum Free Float, dan jumlah pemegang saham. Hingga saat ini, terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan Free Float.
Advertisement
BEI Berlakukan Aturan Free Float
BEI resmi menetapkan aturan, bagi perusahaan yang tercatat, atau emiten untuk memenuhi persyaratan minimum Free Float, dan jumlah pemegang saham.
BEI Berlakukan Aturan Free Float. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer