IDX CHANNEL- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, resmi memutuskan pailit BUMN PT Istaka Karya Persero. Keputusan pailit ini karena Istaka Karya dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban membayar utang yang jatuh tempo pada akhir 2021. Dimana istaka karya Persero memiliki utang senilai Rp1,08 triliun.
Advertisement
BUMN Istaka Karya Pailit, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, resmi memutuskan pailit BUMN PT Istaka Karya Persero.
BUMN Istaka Karya Pailit, Ternyata Ini Penyebabnya.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer