IDXChannel- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,2 triliun. Suntikan modal diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2022.
PMN diberikan kepada KAI dari APBN tahun 2022. Sebelumnya, berdasarkan hitungan BPKP, pembengkakan biaya kereta cepat senilai US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 21,8 triliun. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dana untuk menutup pembengkakan biaya itu dipenuhi melalui dengan menyetor modal tambahan ke PT Kereta Cepat Indonesia