IDX CHANNEL- Di penghujung batas akhirnya, Meta Cs akhirnya tunduk aturan setelah kominfo mengancam akan mencabut izinnya di indonesia, jika belum terdaftar penyelenggara sistem elektronik kemenkominfo. kini tinggal Google dan raksasa teknologi lainnya, untuk segera mendaftar. Ancaman pemblokiran pemerintah ini sempat menuai polemik di masyarakat. namun, demi menjaga terjadinya pelanggaran di ranah digital, pemerintah mengklaim terpaksa melakukan hal tersebut.
Selain itu, pendaftaran tersebut juga akan memudahkan pemerintah untuk melakukan tracking. Tidak hanya dalam hal keamanan data pelanggan, tapi juga soal perpajakan. Karena potensi pajak di sektor digital ini sangat besar, khususnya dari perusahaan-perusahaan global tersebut.