sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dipermudah, Lapor SPT Bisa Dilakukan Secara Online

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
19/03/2019 13:38 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT pajak penghasilan tahunan sebelum batas akhir Maret 2019.
Dipermudah, Lapor SPT Bisa Dilakukan Secara Online

IDX CHANNEL - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT pajak penghasilan tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2019.

Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena denda dan menghindari terlambat lapor. Dengan fitur pengisian form pelaporan pajak secara online, wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak, dengan kemajuan teknologi tersebut seharusnya tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak memberikan laporan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer