IDX CHANNEL - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kilogram. Aturan tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Beleid ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Untuk itu, Kementerian ESDM memastikan akan terus melakukan pendataan konsumen LPG 3 kilogram.