sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Efektivitas Pemberlakuan Produk Wajib Sertifikasi Halal

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
15/11/2024 22:55 WIB
BPJPH memastikan penerapan kewajiban produk bersertifikasi halal berlaku pada 18 Oktober 2024.
Efektivitas Pemberlakuan Produk Wajib Sertifikasi Halal. (Sumber : IDX Channel)

IDX Channel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penerapan kewajiban produk bersertifikasi halal berlaku pada 18 Oktober 2024, setelah masa tahap pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut juga berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama 5 tahun, dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Dan setelah tahap pertama berakhir, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku penuh per 18 Oktober 2024.

Di sisi lain, BPJPH telah telah menyiapkan lebih dari 1.000 petugas pengawas, guna melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal. Namun demikian, petugas pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut juga akan memberikan himbauan kepada pelaku usaha, untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal atas produk-produk yang mereka hasilkan.

Advertisement
Advertisement
Video Populer