IDX CHANNEL - Kalangan pengusaha kontruksi menyambut baik surat edaran Menteri PUPR No.10 terkait dengan segmen pasar kontraktor kecil yang kini dinaikan. Dalam surat edaran disebutkan segmentasi pasar bagi kontraktor kecil yang dahulu hanya bisa mengerjakan nilai proyek hingga Rp2,5 miliar menjadi dapat mengerjakan proyek sekitar Rp10 miliar.
Sekjen Gapensi Andi Rukman Karupa mengatakan adanya aturan tersebut diyakini mampu menggeliatkan kembali para pelaku usaha kecil kontruksi sehingga industri kontruksi di 2019 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2018.