IDX Channel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini yang menggugat adalah PT Mitra Buana Koorporindo. Sebelumnya Garuda lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh mitra kerjanya yang lain yakni My Indo Airlines.
Advertisement
Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Garuda (GIAA) Kembali Digugat PKPU
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer