IDXChannel- Aktivitas impor tekstil dan produk tekstil ilegal ke Indonesia hingga kini, kian meresahkan dan menjadi perhatian serius para pelaku industri TPT nasional. Bahkan, gempuran impor produk tekstil ilegal dinilai menjadi penyebab terpuruknya kinerja produksi dan penjualan industri tekstil dan produk tekstil nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Rilis Asosiasi Serat Dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) menyebutkan, data International Trade Center (ITC) mencatat, ada perbedaan antara jumlah impor Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor China ke Indonesia dari General Custom Administration of China. Ketua Umum APSYFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pada tahun 2022 gap-nya mencapai USD2,94 milyar atau setara Rp43 trilyun. Nilai ekspor produk TPT China ke Indonesia yaitu HS 50-63 mencapai USD6,5 milyar, sedangkan angka impor TPT dari BPS tercatat, hanya USD3,55 milyar.
Dan, jika dibandingkan dengan nilai konsumsi TPT masyarakat di tahun 2022 lalu, yang diperkirakan mencapai USD16 milyar, maka pangsa pasar barang impor ilegal ini mencapai 41 persen.