IDX CHANNEL - Di tengah ancaman krisis global pada tahun mendatang, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2016, tentang tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi.
Advertisement
Indonesia Siap Jalankan Transisi Energi Secara Penuh
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022.
Indonesia Siap Jalankan Transisi Energi Secara Penuh,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer